Perlawanan dalam Hukum Acara Pidana
Dahulu ketika menggunkan KUHAP Lama dikenal Eksepsi atau keberatan dikenal dalam pasal 156 KUHAP; Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 1 Tahun 2026 tentang Hukum Acara Pidana , Istilah Eksepsi atau Keberatan tidak lagi digunakan dan dibakukan menjadi “Perlawanan” pasal 206 ;Perubahan paling mencolok mata adalah penyebutan profesi. Di Pasal 156 KUHAP Lama kita mengenal istilah Penasihat Hukum, namun di Pasal 206 KUHAP Baru, istilah tersebut resmi diganti menjadi Advokat.Perubahan ini adalah bentuk harmonisasi dengan UU Advokat, menegaskan bahwa pendamping Terdakwa di persidangan adalah profesi hukum yang terspesialisasi dan diakui secara tunggal oleh undang-undang.
Klasifikasi Perlawanan
Perlawanan atas Mengadili (kewenangan) Kompetensi Absolut: Keberatan bahwa pengadilan umum tidak berwenang mengadili perkara tersebut, melainkan kewenangan peradilan lain (misal: Militer, Tata Usaha Negara)Kompetensi Relatif : Keberatan bahwa pengadilan negeri tempat perkara diperiksa tidak berwenang secara wilayah hukum ;
Perlawanan atas Formalitas Dakwaan, Dakwaan Kabur: (obscuur libel) Surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat atau tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan; Syarat Formil tidak dipenuhi : Misal tindak pidana adalah delik aduan namun tidak ada pengaduan yang sah dan atau Identitas atau kesalahan penulisan dari Penuntut Umum; Perlawanan pada Dakwaan Korporasi : Khusus Korporasi, keberatan atas keabsahan dakwaan yang mungkin tidak mencantumkan tanda tangan penuntut umum ;
Perlawanan atas MateriilNebis in idem : Keberatan bahwaperkara yang sama sudah pernah diputusoleh pengadilan sebelumnya dan telahmemiliki kekuatan hukum Perkara Daluarsa : Keberatan bahwa penuntut melampaui batas waktu yang ditentukan (sebagaimana pasal 78-82 KUHAP) Terdakwa tidak berhak/salah tangkap : keberatan bahwa yang didakwa bukanorang yang tepat ;
